RSS

Arsip Bulanan: Agustus 2011

Relawan Pemberdayaan Masyarakat DPD LPM Bali 2011

 

Kabar Berita buat rekan-rekan LPM se Bali

DPD LPM AS Provinsi Bali dalam waktu dekat akan membemtuk ” RELAWAN PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT ” “yang tugasnya membantu DPD LPM Provionsi Bali ” seperti memfasilitasi LPM-LPM yang ada di tingkat Kabupaten /Kota se Bali, LPM Kecamatan bahkan secara khusus buat LPm Desa/Kelurahan yang sekarang ini telah ada di seluruh Bali. Relawan terdiri dari beberapa dosen perguruan tinggi ternama di Bali, seperti Univ. Mahendradatta ” Ujiversitas Mahasaraswati-Denpasar,. Universitas Warmadewa Denpasar, juga ditambah dengan tokoh-tokoh praktisi dari Penanaman Modal Madani. tokoh jurnalis. Dari hasil; pengamatan ” kami selaku pengurus DPD LPM Prov. Bali memang gerak dan SDM LPM Desa /Kelurahan perlu dipermak terus menerus sehingga mereka berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang, yaitu LPM “  sebagai penerencana, sebagai pengendali dan pelaksana di Desa /Kelurahan” . Kadang-kadang tugas-tugas ini tidak sepenuhnya diambil dari dan oleh LPM Desa/Kelurahan disebabkan karena situasi dan kondisi di desa/Kelurahan tersebut. Maka dengan adanya Relawan Pemberdayaan ( kita sebut aja Relawan LPM Bali ) nantinya kita harapkan dapat berperan untuk membantu para pengurus LPM Desa/Kelurahan seperti memberikan fasilitasi, konsultasi sampai dengan advokasi .

I Made Mandi Widhiana, SH.MH

 
Leave a comment

Posted by pada Agustus 2, 2011 in Uncategorized

 

ACUAN SEKITAR BAGAIMANA MEMBENTUK LPM

ACUAN PEMBENTUKAN LPM

KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN

BAB I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa

2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.

6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) BACA SELENGKAPNYA

 
Leave a comment

Posted by pada Agustus 1, 2011 in Uncategorized

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.